Keberhasilan program penempatan pekerja migran indonesia ke luar negeri sangat di tentukan oleh sikap masyarakat dan instansi terkait terhadap program ini,dan berhasil apa bila seluruh pemangku kepentingan secara terkoordinasi melaksanakan fungsinya, hal ini merupakan tanggung jawab bersama yang bertujuan untuk mensejahtrakan kehidupan masyarakat dengan memberikan pekerjaan serta penghasilan yang layak untuk mendukung kehidupan tenaga kerja itu sendiri dan keluarganya. Program penempatan tenaga kerja ke luar negeri harus di dukung oleh semua pihak pelaku maupun pengamat secara bersama sama untuk mencapai sukses dan keberhasilan pemerintah dalam mengentaskan pengangguran.
PT.KARYA SEMARATAMA MANDIRI didirikan berdasarkan akta notaris no.327 tanggal,10 April 2021 dengan kekuatan permodalan sebesar Rp.5.000.000.000,- di setor penuh kepada perusahaan oleh para pemegang saham dan memiliki sumberdaya manusia yang handal dan menduduki jabatan jabatan Direksi dan komisaris.perusahaan memiliki asset cukup mendukung baik asset bergerak maupun tidak bergerak. Perusahaan berupaya semaksimal mungkin untuk tetap konsisten dalam penempatan tenaga kerja yang di tempatkan.
Peluang kerja luar negeri yang terbuka di negara negara yang membutuhkan pekerja migran indonesia sangat banyak,tersebar dalam kawasan. Negara penempatan baik kawasan timur tengah maupun kawasan asia pacific. Sebagai warna negara dan sekaligus pengusaha tanggung jawab tersebut merupakan panggilan untuk membantu pemerintah dalam mengentaskan pengangguran PT.KSM yang bermaksud membantu pemerintah memiliki komitmen dalam penempatan tenaga kerja pada sector formal keseluruh kawasan negara penempatan.
DASAR HUKUM
1.UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindunga TKI di luar negeri;
2.peraturan Menteri Nakertrans nomor 38 tahun 2008;
3.peraturan Menteri Nakertrans nomor 32 tahun 2006.